HomeNewsAda Minuman Keras di Negeri Syariat, Polisi Amankan Ratusan Botol Berbagai Merek

Ada Minuman Keras di Negeri Syariat, Polisi Amankan Ratusan Botol Berbagai Merek

Published on

Personel Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di kota Banda Aceh. Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu dilakukan sejak 14-21 Maret 2023.

Selain itu, polisi ikut mengamankan para pemilik atau pedagang Miras tersebut, berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh, seperti; Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.

Miras haram diperdagangkan di Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam sesuai Qanun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengatakan penindakan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya peredaran Miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” katannya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, penindakan yang dilakukan untuk memberantas perilaku mayarakat yang dilarang agama. Lagipula sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. “Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di Aceh menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” katanya.

AKBP Satya meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, menjelaskan delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan. “Mereka pemain lama dan baru, barangnya (Miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat.

Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, diketahui memasok Miras dari Sumatera Utara. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Brigjen Ali Imran Pimpin Sertijab Lima Dandim Jajaran Korem Lilawangsa

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam IM, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah...

Mualem Hadiri Munaslub APPSI, Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis untuk Perkuat Ekonomi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi...

BWI Umumkan Indeks Wakaf Nasional 2026, Aceh Masuk Lima Besar Terbaik

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Aceh sebagai salah satu dari lima provinsi dengan tata...

Peringati Harlah ke-7, Penghulu Aceh Tanam 933  Pohon

Memperingati hari lahir (harlah) ke-7,  Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia PW APRI Aceh...

Didampingi Wagub Aceh, Mentan Pastikan Dukungan Pengembangan Kopi Gayo

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi produksi benih...

More like this

Brigjen Ali Imran Pimpin Sertijab Lima Dandim Jajaran Korem Lilawangsa

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam IM, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah...

Mualem Hadiri Munaslub APPSI, Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis untuk Perkuat Ekonomi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi...

BWI Umumkan Indeks Wakaf Nasional 2026, Aceh Masuk Lima Besar Terbaik

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Aceh sebagai salah satu dari lima provinsi dengan tata...