Personel Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di kota Banda Aceh. Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu dilakukan sejak 14-21 Maret 2023.
Selain itu, polisi ikut mengamankan para pemilik atau pedagang Miras tersebut, berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh, seperti; Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.
Miras haram diperdagangkan di Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam sesuai Qanun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengatakan penindakan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya peredaran Miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” katannya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, penindakan yang dilakukan untuk memberantas perilaku mayarakat yang dilarang agama. Lagipula sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. “Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di Aceh menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” katanya.
AKBP Satya meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.
Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, menjelaskan delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.
Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan. “Mereka pemain lama dan baru, barangnya (Miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat.
Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, diketahui memasok Miras dari Sumatera Utara. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. []