Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerahkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa tugas kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir; Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas; dan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi.
Para Pj Bupati tersebut berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Perpanjangan masa tugas sesuai SK Mendagri, Tito Karnavian.
Penyerahan SK Mendagri oleh Achmad Marzuki berlangsung di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Penjabat Gubernur Aceh berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. “Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan,” pesan Achmad Marzuki. []