Agenda berbuka puasa bersama dengan kanji rumbi dan meudikee raya (zikir akbar) mewarnai pembukaan Aceh Ramadan Festival (Ramfest) di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu kemarin. Kegiatan akan berlangsung hingga Kamis (13/4/2023) dengan ragam agenda menarik.
Pelaksanaan Aceh Ramfest yang telah memasuki tahun kelima ini dikemas dengan beragam kegiatan dan melibatkan banyak pihak. Selain itu, acara yang masuk 100 besar event unggulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Kharisma Event Nusantara (KEN) 2023 ini juga merupakan pra event Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.
“Aceh Ramadan Festival adalah salah satu event yang ditunggu-tunggu masyarakat lokal dan wisatawan negeri jiran. Kegiatan ini lebih menitikberatkan pada berbagai pengalaman kajian keagamaan dan pelestarian tradisi budaya yang melekat di bulan Ramadan yang hanya ada di Serambi Makkah,” kata Almuniza Kamal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh.
Mengusung tema ‘Spiritual Journey in Serambi Mekkah’, Aceh Ramfest yang digelar hingga 13 April mendatang juga digelar di Lapangan Eks Hotel Aceh atau sebelah ikon kebanggaan masyarakat Aceh yaitu Masjid Raya Baiturrahman.
“Setiap hari kita menyiapkan takjil kanji sekitar sepuluh beulangong di pelataran Masjid Raya Baiturrahman dan bazaar Ramadan di Lapangan Eks Hotel Aceh. Kemudian, ada kirab Ramadan dan ada panggung pekan anak soleh, yang dikolaborasikan dengan Polresta Banda Aceh,” jelas Almuniza.
Gelaran Aceh Ramfest kali ini berkolaborasi dengan sejumlah pihak dan melibatkan pelajar, santri, komunitas, dan pelaku UKMK kreatif.
Di lokasi yang sama, Dr Tgk A Gani Isa mewakili Ketua MPU Aceh berpesan kepada Disbudpar agar setiap pelaksanaan kegiatan kebudayaan dan kepariwisataan dilaksakan dalam perspektif Islam.
“Setiap event budaya yang diselenggarakan pemerintah dan komunitas tertentu, tidak boleh menyusup unsur-unsur yang mengarah kepada kemaksiatan. Kemudian, event tersebut harus diselenggarakan dengan tujuan untuk kemaslahatan rakyat dalam membangun sentra-sentra ekonomi kerakyatan, dan ini hukumnya diperbolehkan,” ungkapnya. []