Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset tanah dan bangunan yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp 20,6 miliar kepada Pemerintah Aceh. Serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Mini Teater Lantai 4 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan itu diserahkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Prosesi yang disaksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Rudi Setiawan dan Plh Kepala BPKA Ramzi ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima perjanjian hibah dan prasasti.
Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu, dantaranya Ruko Sudirman Park, No. A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati No. 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dan terakhir, Ruko Plaza III Blok E No. 10, Jalan Niaga Hijau I, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, dengan diberikan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh, diyakini akan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Aceh dalam memperoleh pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.
“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Aceh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK serta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron berharap hibah aset itu bisa bermanfaat bagi Pemerintah Aceh dalam membantu Bank Aceh di Jakarta, dan masyarakat Aceh secara umum.
“Tolong dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan hibah ini bermanfaat setidaknya mampu merecovery,” sebutnya. []



