Tim Terpadu (Timdu) yang dibentuk Kementerian Kehutanan menggelar Entry Meeting Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, di Aula Kantor Walikota Subulussalam, Jumat (11/9/2026).
Entry Meeting merupakan bagian dari rangkaian Vertek yang berlangsung pada 10–12 September 2026. Pertemuan menjadi forum koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kota Subulussalam, masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memastikan kesesuaian data subjek Masyarakat Hukum Adat (MHA), objek hutan adat, batas wilayah, serta hubungan masyarakat dengan kawasan yang diusulkan.
Tim Terpadu beranggotakan 36 orang, termasuk tiga orang dari unsur akademisi. Pertemuan juga membahas teknis pelaksanaan Vertek, keterlibatan para pihak termasuk perempuan adat, serta kondisi faktual kawasan yang akan diverifikasi di lapangan.
Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, M.Si., yang menegaskan dukungan Pemerintah Kota Subulussalam terhadap percepatan proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing.
Menurutnya, pemerintah daerah siap mendukung berbagai kebutuhan selama proses Vertek, termasuk penyediaan data dan pengecekan subjek maupun objek di lapangan. Kawasan yang diusulkan juga memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama untuk menjaga sumber air dan keberlanjutan lingkungan.
“Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung proses ini. Kami berharap dapat segera dilanjutkan karena secara umum sudah clear and clean. Kawasan ini juga merupakan sumber air yang perlu kita selamatkan,” ujar Asrul.
Mewakili Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Agung Pambudi menjelaskan bahwa Vertek bukan dilakukan karena ketidakpercayaan terhadap data yang telah diajukan masyarakat, melainkan sebagai tahapan untuk memastikan kembali kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
“Verifikasi lapangan bukan berarti kita tidak percaya. Kita ingin memastikan kembali kebenaran data, subjek, objek, batas, dan kondisi kawasan yang diusulkan,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa penetapan hutan adat memiliki posisi strategis dalam kebijakan nasional, dengan target 1,4 juta hektare hutan adat pada periode 2025-2029. Karena itu, usulan dari Subulussalam yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat menambah luasan sekaligus memperkuat penciri hutan adat di daerah tersebut.
Akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Teuku Muttaqin Mansur, yang turut memberikan pembekalan kepada Tim Terpadu, menjelaskan mengenai sistem pemerintahan, kelembagaan adat, dan pembagian ruang tenurial di Aceh.
Menurut Muttaqin, memahami MHA di Aceh harus dimulai dengan memahami kekhususan Aceh dalam sistem pemerintahan Indonesia. Aceh memiliki dua status sekaligus, yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, yang turut membentuk karakter pemerintahan dan kelembagaan adatnya.
Muttaqin menegaskan bahwa terdapat tiga subjek Masyarakat Hukum Adat di Aceh, yaitu Mukim, Gampong, dan Laot. Ketiganya mempunyai karakteristik kelembagaan, wilayah, ruang tenurial, dan akar sejarah masing-masing.
“Mukim, Gampong, dan Laot merupakan subjek MHA di Aceh. Masing-masing memiliki karakteristik sesuai dengan wilayah dan akar sejarahnya. Karena itu, identifikasi MHA harus melihat secara utuh hubungan antara masyarakat, kelembagaan adat, sejarah, dan ruang hidupnya,” jelasnya.
Pemahaman tersebut dinilai penting dalam Vertek untuk melihat secara tepat posisi Kampong Singgersing, hubungannya dengan Kemukiman Batu-Batu, serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang oleh masyarakat.
Persoalan batas kawasan turut menjadi perhatian dalam sesi diskusi yang dipimpin Ketua Tim Terpadu, Dr. Soeryo Adiwibowo, dari Institut Pertanian Bogor. Diskusi membahas batas kawasan yang diusulkan dengan wilayah maupun kelompok yang berdekatan, termasuk berbagai kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah.
Soeryo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut selanjutnya perlu dipastikan secara faktual melalui pengecekan bersama di lapangan. “Alhamdulillah, kesepakatan sudah dilakukan. Secara prinsip telah disepakati. Besok kita ke lapangan bersama-sama untuk memastikan kondisi faktualnya,” ujar Soeryo.
Imam Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, akademisi, dan seluruh pihak yang telah mendampingi proses menuju pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, dan seluruh pihak yang telah membantu. Hutan adat ini merupakan keinginan bersama. Proses yang kami lakukan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat serta tidak mengabaikan pihak-pihak yang berbatasan,” ujarnya.
Rangkaian Vertek pada 10-12 September 2026 dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk memastikan subjek MHA, objek hutan adat, batas kawasan, serta berbagai bukti hubungan masyarakat dengan wilayah yang diusulkan. Hasil Vertek diharapkan memperkuat dasar bagi proses selanjutnya menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hutan bukan ruang kosong, melainkan ruang hidup yang memiliki sejarah, nilai, pengetahuan, serta hubungan turun-temurun dengan masyarakat. []


