HomeNews89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Published on

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan secara simbolis dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIB Singkil, Senin (17/8/2026). SK remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan.

Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, mengatakan pemberian remisi diberikan setelah para narapidana melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari total 185 orang warga binaan di Rutan Kelas IIB Singkil, terdapat 89 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Cepy.

Dari 89 penerima remisi tersebut, sebanyak 21 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian, 20 narapidana mendapatkan remisi selama dua bulan.

Sementara itu, penerima remisi selama tiga bulan menjadi kelompok terbanyak, yakni sebanyak 27 narapidana. Selanjutnya, 17 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan dan dua narapidana mendapatkan remisi selama lima bulan.

“Dalam pemberian pengurangan hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-81 RI ini, satu orang narapidana Rutan Kelas IIB Singkil mendapatkan remisi langsung bebas,” ujarnya.

Cepy menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Khusus bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, Cepy berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.

“Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadikan hal tersebut sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi lingkungan, serta tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...

4.833 Napi di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka...

Dari Kedabuhan untuk Negeri: Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Alam

Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran Bendera...

Keluarga Pahlawan Terima Penghargaan dari Pemerintah Aceh di HUT ke-81 RI

Sejumlah keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, veteran, dan warakawuri menerima penghargaan dari Pemerintah Aceh dalam...

HUT ke-81 RI, Wagub Aceh: Mari Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk menjaga perdamaian dan bahu-membahu...

More like this

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...

4.833 Napi di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI, 25 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka...

Dari Kedabuhan untuk Negeri: Merayakan Kemerdekaan dengan Menjaga Alam

Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran Bendera...