Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan SKK Migas menggelar Forum Sumur Minyak Masyarakat (Forsuma) Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat yang aman, legal, dan berkelanjutan.
Forum yang berlangsung pada 28-30 Juli 2026 di salah satu hotel di Banda Aceh ini diikuti oleh unsur pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, serta pelaku UMKM yang akan terlibat dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penataan sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan daerah dalam koridor good engineering practice dan standar keselamatan kerja lindungan lingkungan yang terukur.
Ia menyebutkan, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial, serta kesiapan infrastruktur. Namun, melalui sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya, percepatan implementasi kebijakan tersebut diyakini dapat segera terwujud.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek administratif, teknis, K3L hingga komersial dan kelembagaan,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, BPMA juga mengadopsi praktik baik dari pelaksanaan FORSUMA di wilayah kerja lain seperti diSumatera Bagian Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, khususnya dalam percepatan administrasi dan penyusunan skema komersial, guna meningkatkan kontribusi produksi migas nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Spesialis Madya Eksplotasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Engineering Practices (GEP).
“Pengelolaan sumur masyarakat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, mengurangi praktik ilegal, dan mendorong tata kelola migas yang akuntabel,” ujarnya.
Selama pelaksanaan forum, peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), serta rencana komersialisasi. Selain itu, diselenggarakan sesi coaching clinic untuk mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam memenuhi persyaratan kerja sama dengan KKKS.
Forsuma juga menjadi wadah konsultasi untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasional sumas sesuai good engineering practice baiknya BKU bekerjasama dengan akademisi (engineering perminyakan atau badan umum perminyakan lainnya) untuk mengetahui kondisi di lapangan dan bisa membuat pedoman yang dapat diaplikasikan pada sumur minyak masyarakat.
Melalui forum ini, BPMA berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, KKKS, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola hulu migas Aceh yang profesional, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan produksi migas nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.[]


