HomeGaya HidupKesehatanGubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Published on

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...

Dosen Hukum USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan...

KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Dayah Babul Maghfirah

Komisi Informasi Aceh (KIA) menyasar dayah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan pilot project...

More like this

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...