Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan penyusunan produk hukum gampong di Gampong Limpok, Darussalam, Jumat (19/6) malam.
Kegiatan dalam wujud pengabdian bagi gampong sekitar kampus itu, dimaksudkan sebagai upaya mempermudah aparatur gampong dalam menyediakan produk hukum gampong yang dibutuhkan.
Koordinator Prodi MIH USK, Prof. Sulaiman Tripa menyebutkan pendampingan ini sudah dilakukan pihaknya dalam sejumlah gampong yang berdekatan dengan kampus. “Pengabdian kepada masyarakat ini sangat penting, sebagai wujud kontribusi langsung kampus USK bagi gampong sekitar,” kata Sulaiman.
Untuk mempermudah kegiatan ini, MIH USK memfasilitasi dengan menghadirkan sejumlah praktisi dan akademisi yang berkaitan dengan produk hukum. Akademisi dan praktisi yang memfasilitasi kegiatan ini antara lain Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Rafzan Amin SH MM, Dosen Hukum Tata Negara USK, Muhammad Zuhri SH MH, dan Guru Besar Hukum Peradilan Adat USK, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur.
Para tokoh gampong yang hadir, Keuchik Limpok, Ikhsan, Ketua Tuha Peut, Zulkarnain, beserta perangkat dan anggota. Selain itu para kepala lorong, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Peserta diharapkan mendapatkan pengetahuan untuk mempemudah proses penyusunan qanun gampong di tempat tersebut.
Dalam sambutannya, Keuchik Limpok menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi gampong yang dipimpinnya.
“Kami membutuhkan banyak pendampingan agar kami memiliki pengetahuan yang memadai khususnya dalam penyusunan qanun gampong. Pengetahuan ini sangat berguna juga bagi penguatan kapasitas jajaran pemerintahan gampong,” ucap Ikhsan.
Materi dari sisi praktisi, Rafzan Amin sebagai Kabag Hukum, memberi arahan terkait bagaimana proses fasilitasi yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar. “Kami sudah beberapa kali bekerja sama. Setiap kegiatan pendampingan qanun gampong yang dilaksanakan FH USK di Aceh Besar, kami selalu diundang dan kegiatan semacam ini sangat membantu Pemkab Aceh Besar,” jelas Rafzan, yang didampingi salah seorang stafnya, Yusri SH.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pentingnya setiap gampong memiliki perencanaan yang baik terkait qanun-qanun gampong apa yang dibutuhkan dalam masyarakat. Hal ini terkait agar proses penyusunan gampong tidak muncul secara tiba-tiba. “Jadi dari awal kita sudah tahu kebutuhan qanun apa saja yang harus dimiliki suatu gampong.
Misalnya di Limpok, keuchik dah tuha peut sudah punya perencanaan legislasi pada tingkat gampong untuk menjawab kebutuhan masyarakat kita,” jelasnya.
Tahapan dalam penyusunan satu qanun gampong, selain perencanaan, juga ada pengusulan, pembahasan, pengundangan, hingga penyebarluasan. “Semua tahapan itu sangat penting diikuti dan peran Pemkab dalam melakukan evaluasi untuk jenis qanun-qanun tertentu seperti anggaran pendapan dan belanja gampong, tata ruang gampong, dan yang berdampak secara langsung,” urai pejabat yang pernah Kabag Hukum Sekwan DPRK Aceh Besar ini
Guru Besar Hukum Peradilan Adat, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, yang secara khusus memberi arahan terkait bagaimana konteks adat dan penyelesaian sengketa di gampong yang memungkinkan diatur dalam qanun. “Saya kira sangat penting adanya pengaturan terhadap sanksi-sanksi adat pada tingkat gampong. Hal ini sebagai upaya menjaga harmoni sosial di gampong sekaligus proses edukasi bersama,” katanya. []


