Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Seorang pelaku berinisial S (38), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial TM (29), warga Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 30 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban terbangun setelah diberitahu istrinya bahwa telepon genggam yang sedang diisi daya di dapur rumah telah hilang.
“Setelah diperiksa, pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor milik korban juga sudah tidak ada,” terang Kasat.
Selain kehilangan satu unit handphone, korban juga kehilangan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2008. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara mencongkel papan dinding rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone yang sedang diisi daya dan membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumah.
Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dan handphone dengan harga tidak wajar di wilayah Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengambil handphone dan sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang di wilayah Aceh Tenggara. Polisi kemudian berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Subulussalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan kondisi rumah aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung pada sepeda motor saat berada di dalam rumah. []


