Organisasi masyarakat sipil (CSO) mendesak pemerintah lebih serius dalam memastikan hak kelompok rentan dalam pembangunan.
Perwakilan CSO, Bayu Satria yang juga pendiri YouthID Foundation menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026, Selasa (25/3/2025).
“Pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung oleh investasi luar,” kata Bayu.
CSO mengingatkan, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah hak yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah wajib membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan RKPA dan musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Plt. Kepala Bappeda Aceh, Husnan, mengapresiasi masukan dari CSO dan menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Dia menyebut peran CSO sangat penting dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.
Risalah Kebijakan tersebut disusun CSO dengan dukungan SKALA Aceh, termasuk Gerak Aceh, MaTa, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC.
Berikut rekomendasi kebijakan CSO:
1. Bappenas perlu mendorong regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi.
2. Bappenas dan BPS harus memperluas penyajian data terpilah tidak hanya berbasis gender, tetapi juga GEDSI, sebagai acuan bagi OPD dalam berbagai sektor pembangunan.
3. Bappeda dan Tim RKPA perlu memastikan indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.
4. Bappeda Aceh dan Tim RKPA harus menyelaraskan rencana aksi tematik, seperti PUG dan penyandang disabilitas, dalam dokumen RPJPA 2025-2045.
5. Tim RKPA perlu memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.
6. Tim RKPA harus mencantumkan SPM sesuai kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap hak kelompok rentan atas layanan dasar.
7. Bappeda Aceh perlu mendorong forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.[]


