Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan 25 lokasi khusus untuk penjualan takjil atau makanan berbuka puasa. Penetapam dilakukan untuk menata kota dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025. Sebelumnya telah digelar rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fadhil di Balai Kota.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Samsul Bahri, para Camat, Kabag Administrasi Perekonomian Irwan, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP/WH.
Pedagang diimbau untuk tidak berjualan di bahu jalan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berikut adalah 25 lokasi penjualan takjil yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh:
Jalan Tentara Pelajar
Jalan Tgk Dibaroeh (Eks bioskop Garuda)
Jalan Imam Bonjol
Jalan Tgk. H. Mohd Daud Bereuh
Jalan T. Nyak Arief
Jalan Tgk Chik Di Tiro
Jalan Pocut Baren
Jalan T Hasan Dek
Jalan Mohd Hasan
Jalan Sultan Iskandar Muda
Jalan T. Umar
Jalan T. Hasan Saleh
Jalan Tgk Imum Lueng Bata
Jalan HT. Daudsyah Peunayong
Jalan Rama Setia
Jalan T. Hamzah Bendahara
Jalan Syiah Kuala
Jalan Taman Ratu Safiatuddin
Jalan Stadion H. Dimurthala
Jalan T. Iskandar
Jalan Prof. Ali Hasyimi
Jalan P. Nyak Makam
Jalan ABD Rahman Meunasah Mencap Jaya Baru
Jalan Makam Pahlawan
Jalan Malikul Saleh.
Dengan penetapan lokasi-lokasi ini, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang membeli takjil, serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam mewujudkan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Banda Aceh selama kegiatan ini berlangsung.[]



