Seorang ayah berinisial PR (33) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, melaporkan perbuatan tersebut ke Kepolisian Resor Subulussalam.
Menurut keterangan polisi, laporan diterima pada Kamis (5/12/2024) setelah ibu korban mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” kata Inspektur Satu Abdul Mufakhir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam, Jumat (6/12/2024).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. “Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian kaos berwarna putih dan celana panjang berwarna merah, yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Banyak yang mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar hukuman berat diberikan jika terbukti bersalah. Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.


