Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subulussalam menangkap seorang tersangka yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal jenis pertalite dan solar di jalan lintas Subulussalam—Pakpak Bharat, kawasan Tahura Subulussalam pada Rabu (13/11/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subulussalam Inspektur Satu Abdul Mufakhir menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat petugas menyelidiki maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diselundupkan dari Kabupaten Pakpak Bharat ke wilayah Subulussalam.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan saat tim sedang melakukan patroli ke daerah Kedabuhan. Petugas mencurigai mobil pribadi yang tampak mengangkut barang. Setelah diberhentikan, tim menemukan pelaku dan barang bukti,” kata Mufakhir kepada acehkini, Sabtu (16/11/2024).
Mufakhir menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Kijang yang di dalamnya terdapat 21 jeriken dengan kapasitas 35 liter BBM bersubsidi.
“Sebanyak 20 jeriken dengan total 680 liter Pertalite dan 1 jeriken jenis Solar subsidi sebanyak 34 liter yang selanjutnya akan dijual kepada pengecer di Kota Subulussalam,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.[]



