Sejumlah jurnalis yang hendak meliput debat publik Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024, yang diselenggarakan di Gedung DPRK Subulussalam, tidak mendapatkan akses untuk meliput kegiatan tersebut pada Senin (11/11/2024).
Tidak ada alasan jelas mengenai larangan akses terhadap debat publik yang diselenggarakan oleh KIP Kota Subulussalam. Selain larangan tersebut, siaran debat publik yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional juga sulit diakses.
Muhammad Roni Rahendra, seorang jurnalis di Subulussalam, menilai pembatasan yang dilakukan penyelenggara debat publik tersebut dapat menghambat keterbukaan informasi bagi masyarakat terkait proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Subulussalam.
“Pembatasan akses ini memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap media dapat menyebabkan ketidakseimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Roni menambahkan bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalis akan berdampak pada berita yang disampaikan ke publik, yang pada akhirnya hanya mencerminkan sudut pandang tertentu.
“Kondisi bangunannya hanya memungkinkan wartawan melihat langsung dan mendokumentasikan perdebatan dari bagian balkon. Sayangnya, bagian ini justru ditutup, sehingga wartawan tidak bisa meliput,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Roni, KIP, pihak penyelenggara, maupun pihak pengamanan sudah mempertimbangkan hal ini. Situasi ini membuat debat publik yang diadakan tampak seperti debat tertutup.
Pembatasan akses ini memunculkan kekhawatiran bahwa kontrol terhadap media dapat mengakibatkan ketidakseimbangan informasi yang diterima masyarakat.[]



