Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam menerima laporan aduan dari dua Kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Pilkada 2024. Laporan yang diterima dari kuasa hukum pasangan calon tersebut akan segera ditelaah oleh Panwaslih Subulussalam.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Panwaslih Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Khairullah kepada acehkini, Sabtu (28/9/2024). Dia menyebutkan kedua aduan tersebut dilaporkan dari pasangan calon nomor urut 1; Salmaza-Bahagia Maha, dan pasangan nomor urut 3; Fajri Munthe-Karlinus.
“Kedua laporan yang telah kami terima dari kuasa hukum kedua pasangan calon terkait dengan surat Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” jelasnya.
Lanjut Khairullah, pihaknya saat ini sedang melakukan tahap pengkajian awal mengenai aduan tersebut. Dalam kajian itu, Panwaslih akan menelaah syarat formal dan material sebelum laporan aduan tersebut didaftarkan sebagai perkara.
“Jika kajian awal menunjukkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan material, maka akan diputuskan dalam rapat pleno. Apakah dugaan pelanggaran masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya,” lanjutnya.
Dalam menanggapi laporan Khairullah menegaskan, Panwaslih Kota Subulussalam akan menjalankan segala proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. []



