HomeNewsJaksa Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bullying dan ITE

Jaksa Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bullying dan ITE

Published on

Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah dengan mengunjungi  SMA Negeri 13 di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024). Materi yang diusung dalam penyuluhan dan penerangan hukum berkaitan dengan bullying (perundungan) dan cyber bullying.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan  dasar tentang hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 siswa siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.

Para siswa diajak mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum, sebab pelangaran sudah pasti akan mendapat sanksi . Secara sederhana, hukum merupakan  sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang, sifatnya mengikat dan memaksa, apabila melanggar akan dikenakan sanksi “Maka kenali hukum dan jauhi hukuman,” kata Ali Rasab.

Selain itu hadir sebagai pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh, Khaerul Hisam. Dia menjelaskan bahaya cyber crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai.

Hisam menyebut ada jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini, di antaranya; phising, carding, cracking dan cyber bullying. Selain itu juga berkaitan dengan kejahatan offensive content atau kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik melalul postingan. share ataupun repost.

Hisam mengajak siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Kasus yang paling berpotensi disalahgunakan remaja adalah pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Program Jaksa Masuk Dayah, Kajati Aceh: Pertama di Indonesia

Di antaranya adalah pasal pasal 27 ayat (1) terkait penyebaran informasi asusila, pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan perjudian, serta pasal 27 ayat (3) berkaitan dengan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik.

“Itu sebabnya saya mengajak untuk bijak menggunakan media sosial, karena walau postingan bercanda- dengan kawan. tapi jika melanggar pasal-pasal di atas bisa saja dilaporkan ke ranah hukum,” jelas Hisam di hadapan siswa. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...

Fotografer Aceh Riska Munawarah Tembus Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer jurnalis asal Banda Aceh, Riska Munawarah, terpilih sebagai salah satu peserta Joop Swart...

Sekda Apresiasi Peluncuran Buku Polda Aceh Meutuah

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri peluncuran buku “Polda Aceh Meutuah” yang digelar...

More like this

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

MPU Aceh Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Mualem, dari MTQ Nasional hingga Zakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)...

Tim SAR Sisir Gunung Seulawah Cari Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang

Tim SAR gabungan masih menyisir kawasan Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencari seorang...