Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menemukan masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 yang belum akses bagi disabilitas dan Lansia saat pencoblosan suara, 14 Februari 2024. Selain itu, sejumlah pemilih tidak mendapatkan informasi terkait berakhirnya waktu pencoblosan.
Hal itu ditemukan GeRAK Aceh saat melakukan pemantauan Pemilu 2024 dengan sampel 226 TPS di lima kabupaten/kota. “Melibatkan 59 relawan terdiri dari kelompok orang muda, disabilitas dan perempuan,” kata Destika Gilang Lestari, Koordinator Pemantau Pemilu GeRAK Aceh dalam keterangannya, Kamis (15/12/2024).
GeRAK Aceh memiliki mandat untuk pemantauan sebagaimana tertera dalam SK Nomor: 03/PM.05/K.AC/II/2024 yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Berikit hasil pemantauan yang telah dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024 sampai dengan berahirnya perhitungan suara. Ditemukan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Secara umum Proses pelaksanana Pemilu 2024 di Provinsi Aceh berjalan baik, hal ini ditandai dengan suksesnya pelaksanana pemilu yang tidak menimbukan dampak negatif atau chaos antar pendukung/partisan dan penyelenggara pemilu. Dan kami mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh seluruh para penyelenggara pemilu baik KIP Kabupaten /kota maupun provinsi serta Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.
- Bahwa beberapa kasus yang muncul di media terkait dengan adanya peristiwa di Pidie Jaya, mengenai proses pemilu yang tidak sesuai prosedur. Kami mendukung untuk dilakukan proses penegakan hukum dan juga rekomendasi proses pemilihan ulang.
[kasus di Pidie Jaya: seorang warga tertangkap kamera membawa surat suara yang diduga telah tercoblos dan dimasukkan dalam kotak suara tanpa ada yang mencegah. Kasus ini viral di media sosial dan sedang ditangani pengawas pemilu setempat – redaksi]
- Bahwa dari 226 TPS di lima kabupaten/kota yang dipantau, ada 125 TPS yang tidak akses bagi disabilitas dan Lansia.
- Banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi terkait berahirnya jadwal pencoblosan di TPS, pada pukul 1 siang, sehingga masyarakat yang datang di atas jam satu siang tidak dapat melakukan pencoblosan.
- Kurang tersampaikannya informasi untuk masyarakat tentang proses pindah pilih bagi KTP yang luar daerah pemilihan sehingga hampir semua tidak bisa memilih.
Dari hasil temuan pemantauan yang dilakukan, Gerak Aceh merekomendasikan perubahan perbaikan untuk Pilkada ke depan bagi penyelengara pemilu yaitu KIP dan Panwaslih yaitu:
- Komisi Independen Pemilihan memprioritaskan TPS-TPS yang akses bagi pemilih disabilitas dan menyediakan pendamping bagi Lansia
- Meminta pengawas pemilu untuk tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu seperti kasus di Pidie Jaya.


