Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Seulawah 2024.
Operasi yang berlangsung dari 22 Februari hingga 12 Maret 2024 ini melampaui target dengan mengungkap 13 laporan, melebihi target awal 6 laporan.
“Dari 13 laporan tersebut, 11 di antaranya berada di wilayah Kota Banda Aceh dan 2 di Kabupaten Aceh Besar,” kata Komisaris Yusuf Hariadi, Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi, dalam konferensi pers Senin (18/3/2024).
Dari 19 tersangka, 18 orang laki-laki dan 1 perempuan. Satu orang terjerat kasus ganja, sedangkan 18 lainnya terkait sabu. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengguna, penjual, pengguna dan penjual, hingga perantara.
Barang bukti yang diamankan antara lain 81,25 gram ganja, 206,61 gram atau sekitar 2 ons sabu, dan 4 alat hisap sabu.
Modus operandi para tersangka adalah memiliki, membeli, menjual, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum. “Motif [mereka] untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
Tersangka berasal dari Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Timur. Berikut inisial dan alamat mereka:
Banda Aceh: TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25), RD (23)
Aceh Besar: MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42), MR (37)
Aceh Timur: MZ (40).[]