Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap 19 orang warga yang diduga terlibat praktik judi online. Mereka kini ditahan polisi dan terancam hukuman cambuk.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, para pelaku judi online tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan mereka.
Ia menyebutkan awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.
“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Saat ditangkap, kata Fahmi, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.
“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.
“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” kata Fahmi.
Ke-19 orang yang ditangkap terkait judi online tersebut masing-masingnya SB (47 tahun) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.
Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.
Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Bireuen dan SB (29) warga Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun. Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.
“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ke-19 orang yang ditangkap terkait judi online itu dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” ujar Fahmi.[]