Ulama Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional guna mempercepat penanganan korban hingga pemulihan infrastruktur.
Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (14/12/2025). Forum ulama secara tegas meminta Presiden Prabowo menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional guna mempercepat penanganan, pemulihan, serta membuka akses bantuan internasional.
Dalam dokumen rekomendasi yang ditandatangani para ulama dan pimpinan dayah, Muzakarah menilai dampak bencana kali ini sangat luas dan berat. Kerusakan infrastruktur, terputusnya akses jalan dan jembatan, serta banyaknya desa yang terisolasi dinilai tidak dapat ditangani secara optimal hanya dengan kapasitas pemerintah daerah.
Selain itu, Muzakarah Ulama Aceh juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan bupati/wali kota se-Aceh untuk menyusun blueprint pembangunan Aceh pascabencana yang terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Ulama Aceh juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melakukan revisi anggaran agar lebih adaptif terhadap kebutuhan penanganan bencana, serta mendesak pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran dan kebijakan secara serius, objektif, dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan.
Selain aspek kebencanaan, Muzakarah Ulama Aceh menaruh perhatian besar pada peran masjid di tengah musibah. Ulama merekomendasikan agar masjid tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah mahdhah, tetapi juga sebagai pusat persatuan umat, dakwah, pendidikan, serta aktivitas sosial-keagamaan yang mampu menenangkan dan menguatkan masyarakat.
Muzakarah mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk menghidupkan masjid-masjid dengan doa bersama untuk Aceh, penguatan spiritual, serta kegiatan sosial yang menumbuhkan solidaritas dan ketenangan di tengah penderitaan korban bencana.
Dalam hal tata kelola, Muzakarah menegaskan pentingnya harmonisasi peran imam dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), peningkatan kapasitas pengurus masjid, serta profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan masjid.
Ulama Aceh juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga etika sosial selama masa bencana, tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat memperkeruh suasana dan memperparah penderitaan korban.
Muzakarah ini ditutup dengan seruan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk memperkuat solidaritas, saling tolong-menolong, serta memperbanyak doa dan ikhtiar demi keselamatan, pemulihan, dan masa depan Aceh yang lebih kuat.
Dokumen rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh ulama, pimpinan dayah, dan imam besar, sebagai bentuk ikhtiar kolektif umat dalam menghadapi ujian bencana yang berat. []



