Kepolisian Sektor Banda Sakti menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Operasi yang dipimpin Kepala Polsek Inspektur Satu Zul Akbar ini berlangsung pada Sabtu (20/7/2024) dini hari di Lorong IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk tiga tersangka: FA alias FB (41), AM alias RZ (37), dan LF (44). Dari penggeledahan, petugas menyita 19 paket sabu-sabu bersama barang bukti lainnya, seperti plastik klip merah dan alat pengisap sabu-sabu.
Zul Akbar mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. FA alias FB seorang ibu rumah tangga, dan AM alias RZ seorang nelayan, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet, dan satu ponsel
“Keduanya ditangkap dalam sebuah rumah,” kata Zul Akbar, Ahad (21/7/2024).
Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari LF dengan harga Rp 400.000.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menangkap LF di rumahnya di Pusong Baru. Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.[]