Tiga penambang emas ilegal di Gampong Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, ditangkap kepolisian, pada Senin (14/8/2023). Dua ekskavator milik penambang ikut disita.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi mengatakan, tiga penambang itu berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25).
![Penambangan emas ilegal di Gampong Geudong, Sungai Mas, Aceh Barat, Senin (14/8/2023). Foto: Polda Aceh](https://acehkini.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230814-WA0060.jpg)
“Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang,” kata Muliadi dalam siaran pers, Senin malam.
Ketiga penambang dan dua ekskavator tersebut dibawa ke markas Kepolisian Daerah Aceh di Banda Aceh. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.[]