Hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Kabupaten Aceh Besar, menjadi ancaman bagi pemudik yang akan pulang kampung melalui jalur barat selatan Aceh menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Karena itu, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH Aceh Besar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, serta Jasa Raharja Kanwil Aceh melakukan penertiban di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan. Ia mengingatkan pemilik agar ternaknya tak lagi berkeliaran.
“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan,” katanya, Sabtu (29/3/2025).
“Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” lanjut Suhaimi.
Besaran denda yang diberlakukan cukup besar untuk memberikan efek jera. Pemilik ternak besar seperti sapi dan kerbau akan dikenai denda sebesar Rp300 ribu per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba dikenai Rp150 ribu per ekor.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, langkah ini sangat penting dalam menciptakan keamanan berlalu lintas, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
“Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idulfitri nanti dapat berjalan lancar dan aman,” ujarnya.[]