Seorang warga Desa Pantan Kuli, Mesidah, Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi, Kamis (17/8/2023), karena diduga menanam dua batang ganja di kebun kopinya. Kebun ini berada di Blang Rakal, Pintu Rime.
Kepala Kepolisian Resor Bener Meriah Ajun Komisaris Besar Nanang Indra Bakti mengatakan, warga yang ditangkap itu berinisial SB (49 tahun). Kepolisian awalnya menyelidiki informasi yang menyebutkan ada tanaman ganja di kebun kopi SB.
“Setelah diselidiki ternyata benar di salah satu kebun kopi milik warga ada dua batang ganja yang bercabang-cabang dengan ukuran kurang lebih 2 meter,” kata Nanang, Jumat (18/8/2023).
SB tidak berbuat banyak saat ditangkap polisi, lalu dibawa ke Polres Bener Meriah. Dua batang ganja itu turut dicabut, dan jadi barang bukti.[]