Pemerintah Kota Subulussalam resmi memasuki masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah kecamatan dan berdampak pada ribuan warga. Penetapan status transisi ini dilakukan sebagai dasar percepatan penanganan pascabencana, termasuk perbaikan infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Berdasarkan data Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kota Subulussalam, tercatat sebanyak 3.016 kepala keluarga (KK) atau 12.233 jiwa terdampak bencana tersebut.
Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Simpang Kiri, Penanggalan, Rundeng, Longkib, dan Sultan Daulat. Bencana didominasi oleh banjir, sementara tanah longsor tercatat terjadi di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan.
Kecamatan Sultan Daulat menjadi wilayah dengan jumlah terdampak terbesar, yakni 844 KK atau 3.043 jiwa, disusul Kecamatan Rundeng dengan 1.649 KK atau 7.189 jiwa, serta Kecamatan Longkib dengan 523 KK atau 2.001 jiwa.
Selain berdampak pada penduduk, bencana juga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum. Tercatat 37 jembatan mengalami kerusakan, 918 rumah rusak ringan, 135 rumah rusak sedang, dan 16 rumah rusak berat. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas pendidikan, rumah ibadah, serta sarana pendukung lainnya.
Di sektor ekonomi, banjir mengakibatkan ribuan hektare lahan pertanian terdampak. Data mencatat sekitar 7.060 hektare sawah, 333 hektare tambak, dan 1.632 hektare kebun terendam. Ribuan ternak milik warga juga terdampak akibat bencana tersebut.
Kepala Seksi Kedaruratan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Subulussalam, Ali Supratman, mengatakan data tersebut masih bersifat sementara. pemerintah daerah telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor.
“Untuk data tim masih melakukan verifikasi di lapangan, untuk status. Kota Subulussalam telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada tanggal 11 Desember lalu. Penetapan ini diberlakukan selama 120 hari sejak ditetapkan,” kata Ali Supratman, Ahad (21/12/2025).
Ia menjelaskan, penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 100.3.3.3/221/ 2025. Dengan status tersebut, pemerintah daerah fokus pada upaya pemulihan pascabencana, termasuk perbaikan infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, serta memastikan kebutuhan dasar warga terdampak tetap terpenuhi.
“Sementara ini, pendataan dan koordinasi terus kita lakukan untuk tuk melengkapi data. Untuk kegiatan selanjutnya kami masih menunggu instruksi wali kota,” ujarnya. []


