Jelang Ramadan 1444 Hijriah, pemerintah daerah sejumlah kabupaten/kota di Aceh mulai mengeluarkan seruan dan larangan kepada muslim yang berlaku sepanjang bulan puasa. Ini rutin dilakukan saban tahun.
Salah satu seruan dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, disebutkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, ditujukan kepada muslim, non-muslim, aparatur negara, dan pengusaha tempat hiburan, tempat rekreasi. Disertai larangan dan sanksi.
Dari dokumen seruan yang dilihat acehkini, Ahad (19/3/2023), Terdapat lima poin dalam larangan, salah satunya adalah pemilik warung kopi, rumah makan atau cafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (bukber) yang bukan mahram duduk satu meja.
Selebihnya adalah hal-hal umum lainnya, seperti menghentikan usaha warnet, tidak main game online, tidak main judi, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu kententeraman beribadah selama Ramadan.
Pemilik warung kopi, rumah makan dan café juga dilarang buka siang hari dari pukul 05.00 WIB-16.00 WIB, dan saat salat tarawih berlangsung, kecuali apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Berikut seruan lengkapnya: