BerandaNewsSeruan Ramadan, Aceh Utara Larang Bukber Semeja dengan Non-Mahram

Seruan Ramadan, Aceh Utara Larang Bukber Semeja dengan Non-Mahram

Published on

Jelang Ramadan 1444 Hijriah, pemerintah daerah sejumlah kabupaten/kota di Aceh mulai mengeluarkan seruan dan larangan kepada muslim yang berlaku sepanjang bulan puasa. Ini rutin dilakukan saban tahun.

Salah satu seruan dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, disebutkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, ditujukan kepada muslim, non-muslim, aparatur negara, dan pengusaha tempat hiburan, tempat rekreasi. Disertai larangan dan sanksi.

Dari dokumen seruan yang dilihat acehkini, Ahad (19/3/2023), Terdapat lima poin dalam larangan, salah satunya adalah pemilik warung kopi, rumah makan atau cafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (bukber) yang bukan mahram duduk satu meja.

Selebihnya adalah hal-hal umum lainnya, seperti menghentikan usaha warnet, tidak main game online, tidak main judi, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu kententeraman beribadah selama Ramadan.

Pemilik warung kopi, rumah makan dan café juga dilarang buka siang hari dari pukul 05.00 WIB-16.00 WIB, dan saat salat tarawih berlangsung, kecuali apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

Berikut seruan lengkapnya:

Seruan Ramadan Forkopimda Aceh Utara
Seruan di bulan Ramadan dikeluarkan Forkopimda Aceh Utara
Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs....

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

More like this

Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs....

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...