BerandaNewsSeruan Ramadan, Aceh Utara Larang Bukber Semeja dengan Non-Mahram

Seruan Ramadan, Aceh Utara Larang Bukber Semeja dengan Non-Mahram

Published on

Jelang Ramadan 1444 Hijriah, pemerintah daerah sejumlah kabupaten/kota di Aceh mulai mengeluarkan seruan dan larangan kepada muslim yang berlaku sepanjang bulan puasa. Ini rutin dilakukan saban tahun.

Salah satu seruan dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, disebutkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, ditujukan kepada muslim, non-muslim, aparatur negara, dan pengusaha tempat hiburan, tempat rekreasi. Disertai larangan dan sanksi.

Dari dokumen seruan yang dilihat acehkini, Ahad (19/3/2023), Terdapat lima poin dalam larangan, salah satunya adalah pemilik warung kopi, rumah makan atau cafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (bukber) yang bukan mahram duduk satu meja.

Selebihnya adalah hal-hal umum lainnya, seperti menghentikan usaha warnet, tidak main game online, tidak main judi, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu kententeraman beribadah selama Ramadan.

Pemilik warung kopi, rumah makan dan café juga dilarang buka siang hari dari pukul 05.00 WIB-16.00 WIB, dan saat salat tarawih berlangsung, kecuali apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

Berikut seruan lengkapnya:

Seruan Ramadan Forkopimda Aceh Utara
Seruan di bulan Ramadan dikeluarkan Forkopimda Aceh Utara
Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

More like this

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...