Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, yang jatuh pada 12 Maret 2024.
Seruan terkait tata Laksana Ibadah selama bulan Ramadan ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk Nasruddin M.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi mengatakan seruan tersebut berisi agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadan. “Pemilik warung juga diimbau menghentikan aktivitas hingga usai pelaksanaan tarawih,” katanya.
Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak Imsak hingga Asar. “Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa,” pungkasnya.
Selain itu juga ditujukan bagi kaum muslim dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadan, seperti membunyikan klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu. Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadan. []



