Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar telah menangani 786 kasus sepanjang 2023. Kasus tersebut terdiri dari 741 perkara perdata, dan 45 perkara pidana.
Hal tersebut disampaikan Panitera MS Jantho, Akmal Hakim dalam laporan pertanggungjawaban kinerja aparatur satuan kerja Mahkamah Syariyah Jantho, sesuai keterangan tertulis diterima acehkini, Senin (1/1/2024).
Perkara gugatan perdata maupun pidana mendominasi persidangan di MS Jantho, sebanyak 476 kasus. Sementara perkara permohonan (voluntair) 220 kasus, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 kasus, perkara dewasa 38 kasus, dan perkara jinayat anak sejumlah 7 kasus.
Menurut Akmal, dari total perkara, Majelis Hakim MS Jantho dengan komposisi ketua, wakil dan dua orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan dengan persentase penyelesaian perkara 98,80 %.
Akmal menambahkan salah satu kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak tempat tinggal yang jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum. “Ditambah salah satu kecamatan berada di pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh,” katanya.
Selain itu juga terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya.
MS Jantho telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh Besar yang merupakan perhatian penuh dari Pemerintah dan DPRK Aceh Besar.
MS Jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum (posbakum) dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu.
Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi mengatakan pihaknya akan terus berbenah untuk memberikan peyanan optimal kepada pencari keadilan.
Menurutnya sepanjang 2023, MS Jantho telah meraih beberapa penghargaan di skala lokal dan nasional. Di antaranya adalah; MS Jantho ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai satuan kerja terbaik dalam Penyelesaian Perkara Jinayat Tahun 2022, dan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelaksanaan Eksekusi Kategori Pengadilan Agama dengan beban perkara 1001-2500 perkara se-Indonesia. []