BerandaNewsSepanjang 2023, MS Jantho Aceh Besar Adili 786 Kasus

Sepanjang 2023, MS Jantho Aceh Besar Adili 786 Kasus

Published on

Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar telah menangani 786 kasus sepanjang 2023. Kasus tersebut terdiri dari 741 perkara perdata, dan 45 perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan Panitera MS Jantho, Akmal Hakim dalam laporan pertanggungjawaban kinerja aparatur satuan kerja Mahkamah Syariyah Jantho, sesuai keterangan tertulis diterima acehkini, Senin (1/1/2024).

Perkara gugatan perdata maupun pidana mendominasi persidangan di MS Jantho, sebanyak 476 kasus. Sementara perkara permohonan (voluntair) 220 kasus, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 kasus, perkara dewasa 38 kasus, dan perkara jinayat anak sejumlah 7 kasus.

Menurut Akmal, dari total perkara, Majelis Hakim MS Jantho dengan komposisi ketua, wakil dan dua orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan dengan persentase penyelesaian perkara 98,80 %.

Akmal menambahkan salah satu kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak tempat tinggal yang jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum. “Ditambah salah satu kecamatan berada di pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh,” katanya.

Selain itu juga terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya.

MS Jantho telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh Besar yang merupakan perhatian penuh dari Pemerintah dan DPRK Aceh Besar.

MS Jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum (posbakum) dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu.

Ketua MS Jantho, Redha Valevi
Ketua MS Jantho Aceh Besar, Redha Valevi saat memimpin pelaksaan eksekusi. Foto: Dok. MS Jantho

Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi mengatakan pihaknya akan terus berbenah untuk memberikan peyanan optimal kepada pencari keadilan.

Menurutnya sepanjang 2023, MS Jantho telah meraih beberapa penghargaan di skala lokal dan nasional. Di antaranya adalah; MS Jantho ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai satuan kerja terbaik dalam Penyelesaian Perkara Jinayat Tahun 2022, dan sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelaksanaan Eksekusi Kategori Pengadilan Agama dengan beban perkara 1001-2500 perkara se-Indonesia. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...

Platform Digital S.id Kian Dominan, Tembus 1,5 Juta Pengguna

Platform digital S.id kian dominan digunakan untuk berbagi informasi, memberi harapan baru di tahun...

Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ (JMS) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum...

More like this

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...