Sembilan tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Penangkapan ini berlangsung selama operasi Sikat Seulawah 2024 sejak 26 April—13 Mei.
“Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya residivis kasus yang sama,” kata Ajun Komisaris Novrizaldi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, Kamis (30/5/2024).
Menurut Novrizaldi, sembilan tersangka itu dari tujuh kasus. Polisi mengamankan tujuh sepeda motor dari para tersangka.
“Terhadap 9 orang tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Novrizaldi.[]