Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami mewakili Penjabat Gubernur Achmad Marzuki menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022 di gedung DPRA, Jumat (26/5/2023). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRA.
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna DPRA, Sekda Aceh Bustami membacakan dokumen berisi sejumlah poin terkait penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022.
Di antara poin yang disampaikan yaitu, pelaksanaan APBA Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran pendapatan sebesar Rp 13,41 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp 16,76 triliun.
Bustami juga menjelaskan bahwa realisasi anggaran pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 13,71 triliun. “Atau jika dipersentasekan sebesar 102,23 persen dan realisasi belanja Aceh adalah sebesar Rp 15,77 triliun atau 94,09 persen,” ujarnya melalui keterangan tertulis Biro Adpim Setda Aceh.
Ia juga menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan dan keistimewaan yang dianggarkan dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Belanja operasi merupakan belanja untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Aceh yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi ini direncanakan sebesar Rp 10,47 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 9,85 triliun atau 94,07 persen yang digunakan untuk membayar belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” ujarnya.
Adapun belanja modal, kata Bustami, direncanakan sebesar Rp 3,21 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 2,87 triliun atau 89,24 persen yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal aset tetap lainnya.
Sementara belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 16,82 miliar, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 4,33 miliar atau 25,76 persen yang digunakan untuk belanja bantuan sosial tidak terencana.
Berikutnya belanja transfer direncanakan sebesar Rp 3,05 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 3,04 triliun atau 99,65 persen yang digunakan untuk belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota. []