BerandaNewsSatpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Published on

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar bersama TNI, polisi berserta unsur Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah, melakukan penertiban pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Hasan Batoh, kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi mengatakan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan,” jelas Suhaimi.

Penertiban bangunan liar
Penertiban bangunan liar. Foto: MC Aceh Besar

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Satpol PP Aceh Besar juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan,” terangnya

Suhaimi mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. “Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” tutupnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Direktur BSI Beri Kuliah Umum di Dayah Jeumala Amal

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) memperkuat literasi ekonomi syariah berkelanjutan melalui kuliah umum...

TNI Musnahkan 3 Hektare Ganja di Gayo Lues

Personel TNI Kodim 0113 Gayo Lues berhasil memusnahkan tanaman ganja seluas tiga hektare di...

Wagub Aceh Fadhlullah Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Ajak Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 alumni Madrasah Tsanawiyah dan...

YPMAN Telah Salurkan Beasiswa untuk 54.771 Anak Nelayan

Selama 23 tahun (2002-2025) Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan (YPMAN) telah menyalurkan bantuan pendidikan...

FKIJK Run 2025 Diikuti Seribuan Pelari, Wagub Tegaskan Aceh Siap Jadi Destinasi Event Nasional

Lebih dari seribu peserta dari berbagai daerah meramaikan ajang lari FKIJK Aceh Run 2025...

More like this

Direktur BSI Beri Kuliah Umum di Dayah Jeumala Amal

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) memperkuat literasi ekonomi syariah berkelanjutan melalui kuliah umum...

TNI Musnahkan 3 Hektare Ganja di Gayo Lues

Personel TNI Kodim 0113 Gayo Lues berhasil memusnahkan tanaman ganja seluas tiga hektare di...

Wagub Aceh Fadhlullah Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Ajak Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 alumni Madrasah Tsanawiyah dan...