BerandaNewsSatpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Published on

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar bersama TNI, polisi berserta unsur Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah, melakukan penertiban pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Hasan Batoh, kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi mengatakan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan,” jelas Suhaimi.

Penertiban bangunan liar
Penertiban bangunan liar. Foto: MC Aceh Besar

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Satpol PP Aceh Besar juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan,” terangnya

Suhaimi mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. “Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” tutupnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

150 Pemotor Trail Berkumpul, Syech Muharram Ajak Promosikan Aceh Besar

Event Aceh Dirt Bike (ADB) Reunion Adventure Nusantara sedang berlangsung. Sebanyak 150 pemotor trail...

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...

Asyik Main Judi Online di Warkop, Seorang Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AR (31 tahun) diringkus tim reserse mobile kepolisian Resor (Polres) Subulussalam...

Platform Digital S.id Kian Dominan, Tembus 1,5 Juta Pengguna

Platform digital S.id kian dominan digunakan untuk berbagi informasi, memberi harapan baru di tahun...

More like this

150 Pemotor Trail Berkumpul, Syech Muharram Ajak Promosikan Aceh Besar

Event Aceh Dirt Bike (ADB) Reunion Adventure Nusantara sedang berlangsung. Sebanyak 150 pemotor trail...

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP

Bank Aceh terus berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Salah prestasi...

Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tegaskan Tidak Ada Agen

Pj Gubernur Aceh Safrizal mengecek langsung lokasi tempat tinggal penerima bantuan rumah layak huni...