HomeNewsSatpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh

Published on

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar bersama TNI, polisi berserta unsur Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah, melakukan penertiban pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Muhammad Hasan Batoh, kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi mengatakan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan,” jelas Suhaimi.

Penertiban bangunan liar
Penertiban bangunan liar. Foto: MC Aceh Besar

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Satpol PP Aceh Besar juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan,” terangnya

Suhaimi mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. “Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” tutupnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh-Penang

‎Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute...

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Banda Aceh-Jakarta, 10 Penerbangan Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan rute Banda Aceh-Jakarta pada Senin (7/9/2026). Sebanyak 10...

Persiraja Tekuk RANS FC 2-1, Modal Positif Laskar Rencong Jelang Championship 2026/27

Persiraja Banda Aceh meraih kemenangan 2-1 atas RANS Nusantara FC dalam laga persahabatan di...

Bukan Sekadar Uji Coba, Persiraja Siap Tampil Habis-habisan Lawan RANS FC

Persiraja Banda Aceh siap tampil habis-habisan saat menghadapi RANS FC dalam laga persahabatan di...

Medco E&P Malaka Juara Minisoccer Migas Cup 2026, Menang Dramatis atas Editor FC

Tim Medco E&P Malaka keluar sebagai juara Minisoccer Migas Cup 2026 setelah mengalahkan Editor...

More like this

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh-Penang

‎Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute...

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Banda Aceh-Jakarta, 10 Penerbangan Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan rute Banda Aceh-Jakarta pada Senin (7/9/2026). Sebanyak 10...

Persiraja Tekuk RANS FC 2-1, Modal Positif Laskar Rencong Jelang Championship 2026/27

Persiraja Banda Aceh meraih kemenangan 2-1 atas RANS Nusantara FC dalam laga persahabatan di...