Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Subulussalam mengimbau pelaku usaha rumah makan hingga kafe untuk tidak berjualan di siang hari selama ibadah puasa berlangsung pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Kasatpol PP-WH Kota Subulussalam, Damson Bancin, mengatakan hal tersebut sebagaimana imbauan bersama Forkopimda Subulussalam dalam rangka menyemarakkan dan meningkatkan keamanan, ketertiban dan rasa nyaman selama bulan suci Ramadan 1445 H.
“Dalam imbauan forkopimda, warung makan dan kafe diimbau untuk tidak buka dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Nantinya petugas akan memantau rumah makan dan kafe yang buka pada siang hari, tentunya hal ini dilakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa,” ujarnya kepada acehkini, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Damson, aturan tidak berjualan pada saat jam puasa ini sifatnya imbauan. Artinya pihak-pihak rumah makan dan kafe diminta untuk mematuhinya.
Selain pemilik usaha makanan, pihaknya juga akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual dan menyalurkan mercon atau petasan.
“Akan kita peringati kalau kedapatan, namun kalau pemilik masih membuka akan kita tindak tegas dengan cara menutup paksa,” kata Damson.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang ingin berjualan takjil atau penganan berbuka puasa untuk berjualan di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Subulussalam.[]



