HomeNewsRp308,3 Miliar Anggaran Aceh Mengalir ke Instansi Vertikal 7 Tahun Terakhir

Rp308,3 Miliar Anggaran Aceh Mengalir ke Instansi Vertikal 7 Tahun Terakhir

Published on

Sejak 2017 hingga 2024 atau tujuh tahun terakhir Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp308,3 miliar kepada tujuh instansi vertikal.

Temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), tujuh instansi itu adalah TNI, Kepolisian, Kejaksaan, BINDA, BNNP, Pengadilan Tinggi, dan BAIS.

Hafidh, Kepala Program LBH Banda Aceh, mengatakan, hibah terbesar diberikan kepada Kepolisian (37%), Kejaksaan Tinggi (27%), dan TNI (26%). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor (53%), fasilitas rumah dinas (19%), fasilitas olahraga (15%), dan keperluan lainnya.

“Jika melihat grafik, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal terbesar di tahun 2021 dan semakin meningkat di tahun 2022, tahun di mana akan berakhirnya kepemimpinan Nova Iriansyah. Sempat menurun, dan meningkat kembali di tahun 2024, tahun berakhirnya masa jabatan DPRA,” kata Hafidh dalam konferensi pers di kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).

Menurut Hafidh, angka hibah itu sangat besar di tengah kondisi anggaran Aceh yang masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, Aceh juga masih menjadi provinsi termiskin di Sumatra.

“Masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai sehingga mengalokasikan belanja hibah yang nominalnya sangat besar, apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” katanya.

Hibah ini dinilai tidak hanya membebani keuangan daerah, tapi juga berpotensi melanggar aturan. Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan wajib daerah terpenuhi.

“Jika merujuk aturan-aturan terkait hibah Pemerintah Daerah, pengalokasian belanja hibah bagi instansi vertikal ini berpotensi menyalahi ketentuan,” kata Hafidh.

LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak eksekutif dan legislatif di Aceh menghentikan pemberian hibah ini. “Masih banyak prioritas lain yang menjadi PR Pemerintah Aceh untuk diselesaikan,” katanya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Masuk Babak Baru, Menteri ESDM Setujui Rekomendasi BPMA

Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya...

23 Tahun Menanti, Aceh Kembali Masuk 4 Besar MTQ Nasional 2026

Kafilah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati peringkat keempat pada Musabaqah...

PKB Subulussalam Siapkan Struktur Partai, Target Raih 4 Kursi DPRK pada 2029

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam mulai memperkuat struktur partai...

More like this

2.500 Peserta Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI Kodam IM di Banda Aceh

Sebanyak 2.500 peserta meramaikan Fun Run 5K yang digelar Kodam Iskandar Muda (IM) dalam...

Setelah Terputus akibat Banjir, Jembatan Kutablang Kembali Beroperasi

Jembatan Krueng Tingkeum atau Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen kembali beroperasi untuk lalu lintas...

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Masuk Babak Baru, Menteri ESDM Setujui Rekomendasi BPMA

Sumur minyak masyarakat di Aceh memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya...