Lebih dari 9 juta batang rokok ilegal yang bernilai belasan miliar rupiah dimusnahkan di Aceh, Kamis (2/5/2024). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan utara Lhokseumawe, Aceh, pada Desember 2023 lalu.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Rokok ilegal yang dikemas dalam 926 karton itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Ia mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan itu dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret lalu.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24.621.691.800,” kata Leni.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Leni.[]



