BerandaNewsRektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur soal Penguatan Syariat Islam...

Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur soal Penguatan Syariat Islam di Aceh

Published on

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman mendukung surat edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh. Salah satu poin dalam SE Nomor 451/11286 tertanggal 4 Agustus 2023/17 Muharram 1445 Hijriah itu, Pj Gubernur meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.

Menurut Prof Mujib, kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi Syariat Islam di Aceh.

Rektor UIN Ar-Raniry menilai, mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum’ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University menjelaskan bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh yakni, pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, kedua, benah pranata sosialnya dan ketiga laksanakan hukuman.

“Terkait edaran gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam mengimplementasikan Syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial,” ujar Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023), menanggapi surat edaran Pj Gubernur Aceh.

Konkritnya, kata Mujib, pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Ia mencontohkan, misalnya agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenah pranata sosialnya, contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.

Begitu pula halnya ketika untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/kafe di Aceh. Menurut Mujib, hal ini tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

“Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untuk dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” kata Mujib.

Di sisi lain, lanjut Mujib, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi dua puluh empat jam.

Selama ini dirinya miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan milenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno.

“Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” ujarnya.

Meski demikian, Rektor UIN Ar-Raniry menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah pada pada beberapa tempat yang khusus seperti di kantin rumah sakit, di warung kopi/kafe dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Sate Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogianya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat (24) jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” tutup Mujib.[]

Pj Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Penguatan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Mualem Bersama Ulama Karismatik Aceh Antarkan Tu Sop ke Peristirahatan Terakhir

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf alias Mualem, bersama sejumlah ulama karismatik Aceh...

Presiden Dijadwalkan Hadiri Pembukaan PON XXI di Aceh

Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI wilayah Aceh, Mayjen TNI (Purn) Andrie...

Tu Sop Dimakamkan dalam Kompleks Dayah di Jeunieb Bireuen

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...

Video: Detik-Detik Salat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Ribuan warga menyalatkan jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad...

Zul Ilmi Tambah Perolehan Medali Emas untuk Aceh di PON XXI dari Cabor Angkat Besi

Muhammad Zul Ilmi sukses menambah perolehan medali emas untuk provinsi Aceh dari cabang olahraga...

More like this

Mualem Bersama Ulama Karismatik Aceh Antarkan Tu Sop ke Peristirahatan Terakhir

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf alias Mualem, bersama sejumlah ulama karismatik Aceh...

Presiden Dijadwalkan Hadiri Pembukaan PON XXI di Aceh

Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI wilayah Aceh, Mayjen TNI (Purn) Andrie...

Tu Sop Dimakamkan dalam Kompleks Dayah di Jeunieb Bireuen

Jenazah bakal calon wakil gubernur Aceh sekaligus ulama karismatik Teungku Muhammad Yusuf A Wahab...