Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan Pilkada lawan kotak kosong di Aceh Tamiang. Majelis hakim dalam putusannya pada Selasa (29/10/2024) meminta Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang memasukkan kembali Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang.
Putusan hakim ini tertuang dalam putusan nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tanggal 29 Oktober 2024. Gugatan diajukan oleh Hamdan Sati dan Febriadi. Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo.
Majelis hakim PTTUN Medan dalam putusannya membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.
Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut surat tersebut.
Kemudian, pada poin nomor 3 majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan yang baru dan memasukkan nama pasangan Hamdan Sati sebagai calon bupati Aceh Tamiang serta Febriadi sebagai calon wakil bupati Aceh Tamiang pada Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama dengan pasangan calon Armia Fahmi dan Ismail.
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria Adnan, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Zakaria menilai, Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 harus dibatalkan karena surat keputusan tersebut, yang menjadi objek sengketa, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.
“Khususnya asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan azas pelayanan yang baik yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat,” katanya.
Zakaria Adnan meminta KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan putusan tersebut. Dengan adanya putusan PTTUN Medan, kata dia, tidak ada lagi pemilu melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang. “Karena sudah diperintahkan oleh majelis hakim, dan wajib dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, KIP Aceh Tamiang menetapkan calon tunggal di pemilihan bupati Aceh Tamiang 2024, yaitu pasangan calon Armia Fahmi-Ismail. Karena itu, pemilihan akan berlangsung melawan kotak kosong.[]
HR