Seorang pria di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, berinisial IS (31) diduga mengancam bunuh dan memerkosa seorang ibu rumah tangga. Menurut polisi, peristiwa ini terjadi sekitar pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Inspektur Satu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pemerkosaan itu terjadi ketika korban tidur bersama dua anaknya di kamar rumahnya. Kemudian tiba-tiba datang tersangka sambil mengancam dengan senjata tajam berupa parang.
“Pelaku mengancam korban ‘jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau’,” kata Adi, Selasa (10/9/2024).
Tersangka memaksa melakukan perbuatan keji tersebut. Setelah aksinya, ia langsung kabur.
Setelah peristiwa tersebut, korban yang merasa sangat ketakutan dan trauma segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki sehingga menangkap tersangka pada Ahad (8/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ancaman hukumannya 175 bulan penjara atau hukuman cambuk hingga 175 kali.[]