Seorang pria di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga mencuri 50 kilogram biji kopi. Aksi RR (27 tahun) ini ketahuan warga setelah karung berisi biji kopi curian itu jatuh di jalan. Warga yang curiga lantas menangkap dan melaporkannya ke polisi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bener Meriah Inspektur Dua Eriadi mengatakan, dugaan pencurian itu dilakukan pada Ahad kemarin. “Bersama RR, Polsek Wih Pesam mengamankan barang bukti 50 kilo biji kopi dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya, Senin (15/5/2023).
Menurut Eriadi, RR merencanakan pencurian itu. Pukul 10.30, ia berangkat dari Desa Menderek, Pintu Rime Gayo, dengan sepeda motor Vixion.
Di Lampahan, ia singgah sambil keliling memantau situasi dan biji kopi warga. Namun ia gagal menemukan target di kawasan itu.
RR lantas bergeser ke Wih Pesam. Pukul 15.30, ia melihat rumah warga yang memiliki gudang biji kopi dan masuk ke tempat milik Syarifuddin (42 tahun) tersebut.
“Setelah memantau situasi dan kondisi di sekitar sekaligus memastikan bahwa situasi aman, terduga pelaku langsung mengambil satu karung besar yang berisi 50 kilo biji kopi,” kata Eriadi.
RR membawa kabur curiannya dengan sepeda motor. Namun di perjalanan, biji kopi itu jatuh. Ia ketahuan warga saat berusaha menaikkan kembali karung itu ke sepeda motor.
“Perbuatan pelaku dilihat oleh warga setempat sehingga diamankan beserta sepeda motor,” katanya.
Polisi kemudian datang ke sana dan menangkap RR. Eriadi menjelaskan RR residivis pencurian dengan hukuman 8 tahun. Ia bebas karena asimilasi pada 17 Juni 2022 dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah.[]