Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Dalam kasus ini petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat merupakan hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.
MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, merupakan pelaku pencurian yang juga residivis kasus sama ditangkap polisi. Sementara penadah yakni HS (34), merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banda Aceh Inspektur Satu Julpandi mengatakan, kasus ini terungkap seusai melakukan penyelidikan atas salah satu laporan dari korban pada 21 Januari 2025.
Korban kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, ponsel, dan tabung gas di rumah kosnya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Korban ngekos di Gampong Rukoh kehilangan barang, kemudian kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 13 Februari 2025,” ujar Julpandi, Selasa (25/2/2025).
Usai tertangkap MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. Sebelum beraksi MY terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya.
Setelah dipastikan aman dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.
“Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” tuturnya.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku MY menggadaikan seluruh barang hasil curian itu ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai Rp 800 ribu.
“Kemudian kita kembangkan dan menangkap HS di rumahnya. Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima,” katanya.
“Pelaku (MY) juga mengakui pernah mencuri di sejumlah lokasi lainnya. Saat ini kedua pelaku masih kita amankan beserta seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.”[]