Kepolisian Resor Subulussalam berhasil mengamankan pria berinisial RZB (35 tahun) tersangka dalam kasus penusukan terhadap istrinya sendiri. Pelaku ditangkap oleh personel gabungan Satreskrim Subulussalam dan Personel Polsek Simpang Kiri pada Minggu (13/10/2024).
Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Abdul Mufakhir menyebutkan, peristiwa tragis yang menimpa M (33 tahun) tersebut terjadi di salah satu lingkungan pesantren yang berada di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
“Peristiwa terjadi pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Korban mengaku peristiwa KDRT yang dilakukan suaminya, pada saat sedang menyuci piring di rumah seorang ustadzah. Pelaku menusuk di bagian perut sebelah kiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Mufakhir menjelaskan perbuatan pelaku yang tega menusuk istrinya dengan menggunakan sebilah pisau dipicu karena pelaku mengajak korban untuk rujuk setelah keduanya sudah berpisah sejak beberapa bulan terakhir.
“Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena tidak mau rujuk, diperkirakan sudah tiga bulan pisah ranjang,” terangnya.
Lanjut Mufakhir, pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Personel gabungan yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di belakang lemari dalam salah satu kamar.
“Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan pisau yang telah dibuang ke alur sungai. Tim berhasil menemukan sebilah pisau yang digunakan pelaku,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut. []


