Polisi Banda Aceh yang tergabung dalam Tim Rimueng berhasil menangkap lagi 14 orang terduga pelaku yang terlibat dalam pembacokan warga di kawasan Lamgugob pada Minggu dini hari.
Mereka ditangkap setelah polisi mengamankan beberapa pelaku utama pembacokan yang mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka. Polisi juga berhasilkan menyita sejumlah barang bukti senjata tajam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya. “Adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ucap Fadillah dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).
Keterlibatan para pelaku karena turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.
“Mereka (pelaku) dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara,” sebut Fadillah.
Sebelumnya, para pelaku disebut akan melakukan tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arief, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah Aceh. Hal ini sesuai hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan. []


