BerandaNewsPolisi Ringkus Penikam Perempuan di Banda Aceh

Polisi Ringkus Penikam Perempuan di Banda Aceh

Published on

Polisi Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang perempuan kawan istrinya yang terjadi di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari. Penangkapan pelaku berinisial MN (28 tahun) dilakukan beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Kos WTC,” kata Fadillah dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, awal kejadian saat pelaku MN asal Gayo Lues hendak melakukan penganiayaan terhadap isterinya  SM (23 tahun). Mereka berbicara di depan kos WTC. Di lokasi tersebut, juga ada korban berinisial AS (37 tahun) warga Bener Meriah

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak, kalau nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua,” jelas Fadillah.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian  mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah korban AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah warung Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban AS  mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 sentimeter,” jelasnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu, kata Fadillah, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi meluncur ke TKP. Polisi tidak menemukan pelaku di sana, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Polisi selanjutnya mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Sat ini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dapat dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Danrem Lilawangsa Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru Perwira TNI

Komandan Korem (Danrem) 011 Lilawangsa Kolonel Ali Imran memimpin penerimaan warga baru, sebanyak empat...

8 Dosen UIN Ar-Raniry Lulus Uji Kompetensi Guru Besar, Berikut Nama-namanya

Delapan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh diumumkan telah berhasil lulus uji...

Menag Sampaikan Tiga Pesan Penting kepada Calon Jemaah Haji

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai....

Jadwal Persiraja vs PSPS di Babak 8 Besar Liga 2 Diundur Dua Hari

Laga kandang pertama Persiraja Banda Aceh di babak 8 besar Liga 2 2024/25 melawan...

Bupati Tunjuk Bahrul Jamil sebagai Plt Sekda Aceh Besar

Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menunjuk Bahrul Jamil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda...

More like this

Danrem Lilawangsa Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru Perwira TNI

Komandan Korem (Danrem) 011 Lilawangsa Kolonel Ali Imran memimpin penerimaan warga baru, sebanyak empat...

8 Dosen UIN Ar-Raniry Lulus Uji Kompetensi Guru Besar, Berikut Nama-namanya

Delapan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh diumumkan telah berhasil lulus uji...

Menag Sampaikan Tiga Pesan Penting kepada Calon Jemaah Haji

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai....