HomeNewsPolisi Ringkus Penikam Perempuan di Banda Aceh

Polisi Ringkus Penikam Perempuan di Banda Aceh

Published on

Polisi Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang perempuan kawan istrinya yang terjadi di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari. Penangkapan pelaku berinisial MN (28 tahun) dilakukan beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Kos WTC,” kata Fadillah dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, awal kejadian saat pelaku MN asal Gayo Lues hendak melakukan penganiayaan terhadap isterinya  SM (23 tahun). Mereka berbicara di depan kos WTC. Di lokasi tersebut, juga ada korban berinisial AS (37 tahun) warga Bener Meriah

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak, kalau nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua,” jelas Fadillah.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian  mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah korban AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah warung Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban AS  mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 sentimeter,” jelasnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu, kata Fadillah, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi meluncur ke TKP. Polisi tidak menemukan pelaku di sana, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Polisi selanjutnya mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Sat ini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dapat dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Janji Menag Nasaruddin Umar Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun Kembali

Janji Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie...

APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar rapat persiapan Rapat Kerja...

TP PKK Aceh Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menegaskan komitmen...

Punya Cerita tentang Sanger? Mari Tulis untuk Sangerology

Tradisi minum sanger khas Aceh akan diangkat dalam buku bunga rampai internasional bertajuk “Sangerology:...

630 Masjid di Aceh Serentak Ikuti Geber Mas, ASN Kemenag Turun Bersihkan Masjid

Sebanyak 630 masjid di Aceh mengikuti Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber Mas) yang dilaksanakan serentak...

More like this

Janji Menag Nasaruddin Umar Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun Kembali

Janji Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie...

APRI Aceh Gelar Persiapan Rakerwil II 2026 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar rapat persiapan Rapat Kerja...

TP PKK Aceh Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menegaskan komitmen...