Minggu, Juni 4, 2023
More
    BerandaNewsPolisi Banda Aceh Amankan 11 Sepeda Motor Curian

    Polisi Banda Aceh Amankan 11 Sepeda Motor Curian

    Published on

    Polisi Banda Aceh menyita 11 unit motor curian dalam melaksanakan Operasi Sikat Seulawah 2023 yang menargetkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas juga mengamankan 21 orang tersangka dari 12 laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti.

    Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Ops, Kompol Iswahyudi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Selasa (11/4/2023).

    “Operasi ini dilakukan oleh seluruh Polres/Polresta jajaran Polda Aceh selama 20 hari yakni sejak Maret,” ujar Wahyudi.

    Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan (tahap II) untuk diperoses hukum lanjut. Meski proses hukumnya tetap  lanjut, namun sejumlah motor dikembalikan ke pemiliknya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Fadhillah mengaku para tersangka curanmor itu merupakan warga  kota Banda Aceh yang beraksi dengan berbagai modus operandi. “Curanmor di Banda Aceh meningkat akhir-akhir ini, para pelaku beraksi dengan berbagai modus mulai dari menggunakan kunci T hingga kunci-kunci motor yang tertinggal,” ungkapnya.

    Karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya serta harta benda yang lain agar tak menjadi target para pelaku kriminal. “Gunakan kunci pengaman ganda, jangan parkirkan kendaraan di tempat yang rawan atau sejenisnya agar terhindar dari target para  pelaku kejahatan,” ucapnya.

    Kembalikan Sepeda Motor Warga

    Dalam kesempatan yang sama, Polresta Banda Aceh juga mengembalikan motor curian kepada dua orang perwakilan pemilik motor. Ini dilakukan dengan menyerahkan kunci motor secara simbolis kepada pemiliknya.

    “Masyarakat lainnya juga dapat mengambil motornya kembali dengan datang langsung ke Polresta Banda Aceh serta membawa surat-surat resmi dan segala kelengkapannya,” kata Kompol Iswahyudi.

    Untuk para tersangka, keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. []

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    More like this

    In Memoriam: 13 Tahun Wafatnya Pemimpin GAM, Tgk Hasan Tiro

    Puluhan petinggi dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berkumpul di kantor Partai Aceh,...

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan 15 Juni, Langsung ke Makkah

    Sebanyak 4.303 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam 11 kelompok terbang (kloter) di...

    ASEAN Para Games 2023: Indonesia Raih Medali Emas Pertama dari Bulu Tangkis Beregu

    Indonesia meraih medali emas pertama di Pesta Olahraga Difabel Asia Tenggara (ASEAN Para Games)...