Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Singkil mengungkap tiga kasus pada awal 2025. Kasus berat tersebut yaitu pencurian dengan pemberatan mesin hand traktor, pencurian sepeda motor, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Ada tiga kasus yang berhasil kami ungkap pada awal tahun 2025. Dari ketiga kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan,” kata Ajun Komisaris Darmi Arianto Manik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Singkil, Sabtu (22/2/2025).
Kasus pencurian mesin hand traktor dan mesin robin kapal terjadi pada salah satu gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Usai menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3×24 berhasil menangkap empat pelaku berinisial HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32).
“Dalam kasus curat ini ada empat pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa empat mesin hand traktor dan tiga mesin robin kapal hasil kejahatan, serta satu unit mobil Kijang Inova yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian,” ujar Darmi.
Kemudian, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan. Pencurian yang meresahkan masyarakat itu terungkap berkat ada rekaman CCTV dari korban.
“Dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Suro, hanya satu pelaku yang diamankan, yaitu SL (45). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Subulussalam. Bersama pelaku juga disita surat bukti jual beli sepeda motor,” kata Darmi.
Sementara itu, dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, petugas menangkap dua pelaku, yaitu AS (21) dan EP (24). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara.
Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling sambil mengamati lokasi atau rumah calon korban. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung beraksi dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban. Di lokasi yang sama juga disita tiga unit sepeda motor lainnya yang diduga juga hasil kejahatan,” ujarnya.
Darmi juga menyampaikan, pengungkapan kasus berat ketiga adalah kasus asusila atau pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan abang korban, karena cerita korban yang ingin menikah dengan dengan pelaku pertama berinisial NT (20).
“Abang korban menginterogasi adiknya dan mendapat pengakuan bahwa korban melakukan hubungan badan setelah diiming-imingi pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ujar Darmi.
Selain itu, sambungnya, ternyata korban ini juga telah terlebih dahulu melakukan hubungan badan dengan pelaku kedua berinisial MO (35), dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
“Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian,” kata Darmi.[]



