HomeNewsPolda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rimo, Singkil

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rimo, Singkil

Published on

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025).

Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Proses ini juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara.

Mahliadi menuturkan, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara yaitu melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.

Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,96 miliar.

Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...

Mualem Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik sebanyak 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh...

BPMA dan TNI Tinjau Blok A Medco di Aceh Timur, Perkuat Keamanan Operasi Hulu Migas

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran TNI Angkatan Darat (AD) melaksanakan kunjungan lapangan...

More like this

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...