Kepolisian Daerah Aceh menyelamatkan dan memulangkan Bustami, warga Aceh Timur, yang diculik di Thailand. Kasus ini terungkap berkat kerja sama Ditreskrimum Polda Aceh, Atase Polri, KBRI Bangkok, Royal Thai Police, dan Interpol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menjelaskan kasus ini bermula dari informasi bahwa Bustami diduga diculik dan disekap oleh warga negara Thailand.
Penyelidikan mengungkap Bustami berangkat ke Thailand atas bujukan dua WNI, MN alias AM dan DH. Mereka menjanjikan uang untuk usaha. Bustami tiba di Bandara Don Muang pada 22 Desember 2024. Ia dijemput seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke Chiangmai.
Pada 25 Desember 2024, kakak korban, Husaini bin Husein, menerima video penyekapan Bustami. Penculikan itu terkait utang Husaini kepada DH. Keluarga korban diminta membayar Rp700 juta untuk pembebasan.
Polisi Thailand melakukan operasi penyelamatan pada 27 Januari 2025 di Chiangmai. Namun, Bustami lebih dulu melarikan diri. Ia ditemukan selamat di Stasiun Kereta Api Bangkok pada 29 Januari 2025.
Joko mengungkap kasus ini berkaitan dengan sindikat narkoba lintas negara. “Setelah dilakukan koordinasi dengan Divhubinter, Atase Polisi di KBRI Bangkok, Polda Aceh berhasil menyelamatkan serta memulangkan korban penculikan yang berada di Thailand,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
“Berdasarkan penyelidikan ditemukan fakta bahwa kasus ini terkait dengan utang kakak korban yang memiliki hubungan dengan sindikat narkoba lintas negara.”
Polda Aceh dan Atase Polri di Bangkok berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand. Mereka memastikan keselamatan korban dan mendampingi pemeriksaan di Chiangmai.
“Upaya yang akan dilakukan adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan. Karena pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara,” tuturnya.[]