HomeNewsPolda Aceh Hentikan Kasus Vidio vs Pengusaha Warkop

Polda Aceh Hentikan Kasus Vidio vs Pengusaha Warkop

Published on

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (1/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Kericuhan Hari Damai Aceh Dibahas Forkopimda, Bendera Bintang Bulan Dikonsultasikan ke Mendagri

Kericuhan yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh ke-21 menjadi perhatian utama dalam rapat Forkopimda...

Dari Lamteh ke Helsinki: Jangan Pernah Lupakan Harga Sebuah Perdamaian

Aktivis Aceh, Ridwan Husein, mengingatkan seluruh elemen masyarakat Aceh agar tidak melupakan sejarah panjang...

21 Tahun Damai, Wagub: Tantangan Kini Memastikan Anak Aceh Rasakan Manfaat Perdamaian

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan tantangan Aceh setelah 21 tahun perdamaian bukan lagi mengakhiri...

Hari Damai Aceh XXI, Zikir dan Doa Bersama Digelar Malam Ini di Masjid Raya Baiturrahman

Peringatan Hari Damai Aceh XXI diisi dengan zikir dan doa bersama di Masjid Raya...

Bendera Putih di Depan Masjid Raya Baiturrahman, Tanda Kekecewaan atas Pemulihan Bencana

Bendera putih berkibar di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat pagi (14/8/2026)....

More like this

Kericuhan Hari Damai Aceh Dibahas Forkopimda, Bendera Bintang Bulan Dikonsultasikan ke Mendagri

Kericuhan yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh ke-21 menjadi perhatian utama dalam rapat Forkopimda...

Dari Lamteh ke Helsinki: Jangan Pernah Lupakan Harga Sebuah Perdamaian

Aktivis Aceh, Ridwan Husein, mengingatkan seluruh elemen masyarakat Aceh agar tidak melupakan sejarah panjang...

21 Tahun Damai, Wagub: Tantangan Kini Memastikan Anak Aceh Rasakan Manfaat Perdamaian

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan tantangan Aceh setelah 21 tahun perdamaian bukan lagi mengakhiri...