Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar. “Ini benar-benar sifatnya sementara, sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Iswanto dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di bawah Kementerian PUPR mengeluarkan peta lokasi galian C di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh Besar.
Sebelumnya. Pj Bupati Iswanto telah menfasilitasi pertemuan antara para sopir truk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik, Lambaro.
Muhammad Iswanto menyampaikan setelah melakukan berbagai pertemuan, pihaknya mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara. “Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,” katanya mengingatkan.
Izin sementara eksploitasi itu tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian. Antara lain harus di luar area satu kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS. “Yang jelas soal lokasi tak ada tawar-menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tutur Iswanto.
Kebijakan sementara itu semata-mata untuk menentukan nasib para sopir truk dan pengusaha galian C. Selain itu juga menyangkut perekonomian masyarakat, dan kelanjutan pembangunan (pengerjaan proyek).
Kadis DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni menambahkan terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur; semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak. Kemudian disebutkan juga bupati/wali kota berkoordinasi dengan gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
“Jadi, masyarakat silakan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silakan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera,” kata Agus.
Jika titik lokasi sudah ditentukan, maka kepada seluruh pengusaha galian C silakan hentikan usaha mereka di jalur titik yang dilarang dan silakan melanjutkan usaha di titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim teknis.
Pada kesempatan tersebut, Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekomendasi teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1 telah didapatkan. “Dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri,” kata Saifullah. []