Pasangan calon (paslon) tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh terdapat di dua daerah, yaitu pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Karena itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) memperpanjang masa pendaftaran calon.
“Semangatnya itu agar tidak terjadi paslon tunggal. Supaya ada peluang agar tidak terjadi lawan kotak kosong,” kata Saiful, Ketua KIP Aceh, Rabu (4/9/2024).
Menurut Saiful, perpanjangan itu dimulai sejak 2 September dan akan berlangsung sampai tiga hari. Adapun yang boleh mendaftar adalah pasangan bakal calon yang memenuhi syarat dan diusung partai politik.
“Calon perseorangan sudah tidak ada peluang lagi, khusus usungan partai politik.” kata Saiful.
Jika selama perpanjangan itu tetap tak ada yang mendaftar, kata Saiful, maka tahapan Pilkada tetap akan berlanjut dengan paslon tunggal. Ketentuan ini kata dia sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. “Amanah undang-undang,” katanya.
Hingga masa pendaftaran calon ditutup pada 28 Agustus lalu, KIP Aceh Utara hanya menerima berkas dari satu bakal calon, yaitu Ismail A Jalil-Tarmizi Panyang. Pasangan ini didukung 15 partai politik lokal dan nasional.
Di Aceh Tamiang, KIP hanya menerima berkas dari bakal calon, yaitu Armia Fahmi dan Ismail. Pasangan ini didukung sebelas partai lokal dan nasional.[]